JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengaku menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim konstitusi.
Ganjar pun mempersilakan masyarakat untuk memberi penilaian sendiri atas putusan MKMK tersebut.
"Oh ya sudah diputuskan. Jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," kata Ganjar seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan MKMK
Politikus PDI-P ini tidak mau berkomentar mengenai putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang masih berlaku meski ada pelanggaran etik dalam proses pengambilan putusan tersebut.
Ia hanya berharap agar proses demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berjalan lebih baik.
"Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," ujar Ganjar.
Baca juga: Jejak Anwar Usman yang Berujung Diberhentikan dari Ketua MK
Diberitakan, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.