JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap melanggar etika, moral, profesionalisme, dan kecakapan dalam menangani gugatan uji materi syarat batas usia capres-cawapres.
Akan tetapi, MKMK menyatakan mereka tidak bisa mengoreksi putusan kontroversial itu.
Dari dunia militer, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman dikukuhkan sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Baca juga: Tanggapi Putusan MKMK, TKN Prabowo-Gibran: Wacana Penggagalan Gibran Gagal
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
Baca juga: Respons Putusan MKMK, Mahfud Kembali Merasa Bangga terhadap MK
Mantan Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman dikukuhkan sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada Selasa (7/11/2023).
Pengukuhan itu digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono selaku Ketua Senat Guru Besar STHM.
Pengukuhan tersebut sekaligus menjadikan Dudung sebagai perwira aktif pertama TNI AD yang menjadi guru besar.
Dalam orasi ilmiahnya dalam pengukuhan sebagai guru besar, Dudung membuat karya ilmiah berjudul “Pengaruh Geopolitik dan Geostrategi kepada Kepemimpinan TNI AD Dalam Rangka Menciptakan Ketahanan Nasional”.
Baca juga: Dudung: TNI Harus Netral, Tak Terkontaminasi Pihak Mana Pun dalam Pemilu
“Ancaman saat ini tidak hanya berupa militer saja, tetapi juga serangan siber dan operasi informasi yang menyasar aspek kognitif manusia,” kata Dudung saat membacakan orasi ilmiahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.