Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024, DPD RI Makin Sepi Peminat

Kompas.com - 06/11/2023, 11:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI semakin turun dari pemilu ke pemilu. Sebagai informasi, calon senator maju tanpa usungan partai politik, atau bersifat perseorangan.

Pada Pemilu 2024 nanti, hanya ada 668 caleg berebut 152 kursi DPD RI. Itu artinya, tingkat keketatannya hanya 4,4 caleg per kursi.

Jumlah itu jauh lebih rendah dibandingkan Pemilu 2014 dengan 945 caleg berebut 132 kursi DPD RI (7,16 caleg/kursi) dan 2019 dengan 807 caleg berebut 136 kursi senator (5,9 caleg/kursi).

Baca juga: Alasan KPU Coret Irman Gusman dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar dari Penjara

Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa hal tersebut bukan menggambarkan semakin tidak relevannya DPD RI.

Relevansi keberadaan suatu institusi, ujarnya, tidak bisa dihubungkan semata berdasar jumlah peminat yang mau maju untuk memperebutkan jabatan di institusi tersebut.

Namun, ada berbagai faktor yang memang ditengarai menjadi sebab merosotnya minat seseorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Salah satunya, medan pertempuran yang lebih berat.

Baca juga: KPU Tetapkan 668 Orang Caleg DPD Masuk Daftar Calon Tetap

"Kursi DPD jauh lebih berat dan kompetitif untuk diperebutkan sebab setiap provinsi hanya ada 4 kursi yang tersedia, dengan cakupan daerah pemilihan mencakup seluruh wilayah provinsi," kata Titi, Senin (6/11/2023).

"Sedangkan kursi DPR jumlahnya jauh lebih banyak dan dapilnya pun mayoritas meliputi bagian-bagian dari provinsi," lanjutnya.

Ia memberi ilustrasi, di Jawa Barat, seorang calon anggota DPD RI harus bertempur memenangkan mayoritas suara dari total 35.714.901 pemilih, hanya untuk berebut 4 kursi di Senayan.

Baca juga: Dicoret sebagai Calon Anggota DPD, Irman Gusman Sebut KPU Sewenang-wenang

Sementara itu, di saat yang sama, calon anggota DPR RI di Jawa Barat bertempur di daerah pemilihan (dapil) yang lebih kecil, serta terdapat total 91 kursi untuk diperebutkan.

Dapil Jawa Barat I, misalnya, hanya meliputi Bandung dan Cimahi dengan 7 kursi tersedia untuk diperebutkan. Atau, dapil Jawa Barat 6 yang hanya meliputi Kota Bekasi dan Depok dengan alokasi 6 kursi.

Ini menyebabkan pertempuran untuk kursi DPD RI lebih berat. Butuh biaya dan energi besar serta kerja-kerja pemenangan yang ekstra.

Padahal, secara konstruksi hukum, keberadaan DPD RI juga hingga saat ini tidak memberi banyak kontribusi untuk ketatanegaraan Indonesia.

Baca juga: Klarifikasi Wakil Ketua DPD Gerindra Sulsel soal Salah Baca Teks Sumpah Pemuda: Terlalu Semangat

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta yang juga pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, bahkan pernah mengusulkan pembubaran DPD RI.

"Tentu saja dengan konfigurasi tersebut, menjadi caleg DPD jauh lebih berat untuk memenangkan kursi," ungkap Titi.

"Ditambah lagi, DPD kewenangannya tidak sekuat DPR. Bahkan banyak yang menyuarakan untuk pembubarannya karena tidak puas dengan kinerja, dampak, dan kontribusi DPD selama ini bagi kehidupan politik dan kenegaraan Indonesia. Hal itu antara lain yang juga berpengaruh menurunnya antusiasme publik untuk maju dalam kontestasi DPD," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com