JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, terhadap terdakwa kasus gangguan ginjal akut akibat obat batuk sirup beracun.
Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada empat terdakwa.
Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7-9 tahun penjara.
Baca juga: Bos PT Afi Farma, Produsen Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
"Jaksa dalam menentukan tujuh hingga sembilan tahun itu menurut saya sudah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan bukti-bukti yang sudah mereka miliki. Nah, ketika vonisnya dua tahun tentu sangat mengecewakan, dari pihak korban," kata Awan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).
Adapun empat terdakwa yang dimaksud, yaitu Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi PT Afi Farma Istikhomah.
Kendati begitu, ia tidak memungkiri, putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa dari PT Afi Farma akan sangat bermanfaat bagi keputusan-keputusan selanjutnya.
Sebab, majelis hakim melihat beberapa pihak tertentu termasuk manajemen perusahaan terbukti bersalah dan dengan sengaja memproses obat-obat beracun mengandung etilen glikol (EG) dan di etilen glikol (DEG).
"Walaupun mengecewakan vonisnya dua tahun, tapi proses pembuktian di sana itu sangat berguna bagi kami untuk menambah daftar alat bukti dalam proses pembuktian class action kami. Jadi sangat berguna walaupun secara vonis itu jauh, tapi secara materi pidananya sudah terbukti," tutur dia.
Baca juga: Menko PMK: Bantuan Gagal Ginjal Sudah Disetujui Presiden, tetapi Masih Dikaji
Ia meyakini bisa memenangkan gugatan class action yang diajukan oleh puluhan keluarga korban gagal ginjal akut.
Saat ini, ia mengaku tidak ada sepeser pun kompensasi yang diberikan pemerintah terhadap korban gagal ginjal akut.
Oleh karena itu, ia berharap gugatan yang diajukan membuahkan hasil yang terbaik bagi keluarga korban.
"Sampai detik ini proses yang berjalan sudah benar, kami ada di track yang sesuai, dan kami yakin bisa membuktikan. Apalagi ditambah dengan pembuktian pidana yang terbukti di PT Afi Farma, kami yakin kami bisa memenangkan gugatan class action ini," jelas Awan.
Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.id, putusan majelis hakim PN Kediri itu keluar pada Rabu (1/11/2023).
Sebelumnya, JPU menuntut salah satu terdakwa, Arief, dengan penjara sembilan tahun. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut tujuh tahun penjara.
Baca juga: Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans
Keempatnya juga dituntut denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Dalam membacakan putusan, hakim menilai keempatnya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.