Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Usulkan 45 Hakim Dijatuhi Sanksi, Terbanyak soal Manipulasi Fakta Persidangan

Kompas.com - 03/11/2023, 15:18 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-September 2023.

Ketua Badan Pengawas Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan, jenis pelanggaran terbanyak yaitu memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan.

"Pelanggaran seperti manipulasi fakta persidangan atau salinan putusan dilakukan 12 hakim, bersikap tidak profesional dilakukan 8 hakim, dan melakukan perselingkuhan dilakukan 4 hakim, serta menerima suap atau gratifikasi dilakukan 2 hakim," ujar Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: KY Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Meningkat dari Tahun ke Tahun

Beberapa jenis pelanggaran lainnya masing-masing satu hakim yaitu konflik kepentingan, penelantaran istri sah, melakukan pernikahan siri dan menelantarkannya, berkomunikasi dengan pihak berperkara, tidak memberikan akses kepada pelapor bertemu anak, hingga mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak berperkara.

Ada juga hakim yang melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Dari 45 hakim itu, KY mengusulkan agar 13 hakim disanksi ringan, 7 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 hakim disanksi berat.

"Sementara itu, ada 12 orang hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung," ucap Joko.

Baca juga: KY Terima 1.592 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Sepanjang Januari-September 2023

Adapun sanksi ringan yang diberikan berupa teguran lisan pada 1 hakim, teguran tertulis pada 5 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis 7 hakim.

Untuk sanksi sedang diberikan usulan sanksi penundaan gaji berkala paling lama satu tahun kepada 2 hakim, penurunan gaji sebesar 1 kali paling lama 1 tahun kepada 1 hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 8 orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim," kata Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com