JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) PDI-P, PPP, Perindo dan Hanura, Mahfud MD meyakini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus sidang kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya dengan adil.
Mahfud menyampaikan itu menanggapi respons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud menjatuhkan sanksi berat kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik.
"Ya silakan saja (berharap sanksi berat) lah, itu kan majelis MKMK-nya itu menurut saya cukup kredibel," kata Mahfud ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (2/11/2023) malam.
Baca juga: Jimly: Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan Masalah Internal MK
Ia pun berharap agar MKMK dapat memutus gugatan yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"(Putusan MKMK) sesuai tuntutan rasa keadilan dan tuntutan hukum juga," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama S. Langkun berharap, MKMK menjatuhkan sanksi berat kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam memutuskan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres.
Baca juga: Jimly Cemas 3 Paslon Capres Akan Ribut Saat Sengketa jika Masalah MK Tak Dibereskan
"Yang pertama, tentu saja kita berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik. Majelis MKMK itu bisa tetap menjaga independensi dan kemudian juga tegas dalam mengambil keputusan," kata Tama dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
"Artinya kalau memang kemudian terbukti, tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan, itu yang pertama," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.