KOMPAS.com - Setiap tanggal 5 November diperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional. Lantas apa itu Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional dan bagaimana sejarahnya?
Melansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup RI, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) diperingati pada 5 November sesuai dengan Keppres Nomor 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diadakan agar masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, perlindungan, dan pelestarian puspa dan satwa yang ada di Indonesia.
Ada banyak bunga dan satwa nasional yang perlu dilindungi. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menyebutkan bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga. Salah satunya melalui upaya pengawetan jenis.
Sementara itu ada 919 jenis tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi oleh Indonesia. Semua daftarnya ada di Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Indonesia memiliki sejumlah puspa dan satwa yang dilindungi. Mengacu pada Kepres tersebut, ada tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara yang dinyatakan sebagai Satwa Nasional yaitu:
Sementara itu ada tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Satwa Langka Bukan Barang Ekonomi