Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Beberkan Modus Transaksi Janggal Impor Emas Batangan 3,5 Ton

Kompas.com - 01/11/2023, 14:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membeberkan modus transaksi janggal senilai Rp 189 triliun berupa pemalsuan data kepabeanan terkait emas batangan pada periode 2017-2019.

Mahfud mengungkapkan, transaksi ini melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023). 

Mahfud menjelaskan, modus kejahatan ini adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhisaan dan seluruhnya telah diekspor.

Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

Baca juga: Mahfud Geleng-geleng Ditanya soal Bailho Diturunkan, Sebut Tidak Penting

"Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22," kata Mahfud.


Ia melanjutkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Aneka Tambang ke salah satu perusahaan grup SB, yakni PT LM pada tahun 2017.

"Diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 189 T Naik Penyidikan

Ia mengatakan, jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT Antam masih ditelusuri untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

Mahfud menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga memperoleh data bahwa grup SB melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara tak benar.

"Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar berserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB," kata Mahfud.

Mahfud tidak membeberkan sosok berinisial yang dia maksud maupun status hukumnya saat ini. Ia hanya menyebutkan bahwa SB sedang sakit.

Baca juga: Politisi PDI-P Anggap Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud Bukti Pemerintah Sulit Netral di Pilpres 2024

"(SB) masih sakit, sakit di rumah sakit," kata dia

Adapun kasus ini tengah disidik oleh penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU.

Kasus ini merupakan bagian dari transaksi mencurigkan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com