Mahfud mengungkapkan, transaksi ini melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Mahfud menjelaskan, modus kejahatan ini adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhisaan dan seluruhnya telah diekspor.
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
"Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22," kata Mahfud.
"Diduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT Antam masih ditelusuri untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
Mahfud menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga memperoleh data bahwa grup SB melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara tak benar.
"Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar berserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB," kata Mahfud.
Mahfud tidak membeberkan sosok berinisial yang dia maksud maupun status hukumnya saat ini. Ia hanya menyebutkan bahwa SB sedang sakit.
"(SB) masih sakit, sakit di rumah sakit," kata dia
Adapun kasus ini tengah disidik oleh penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU.
Kasus ini merupakan bagian dari transaksi mencurigkan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/14005631/mahfud-beberkan-modus-transaksi-janggal-impor-emas-batangan-35-ton