Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Habisi Imam Masykur, Anggota Paspampres Ancam Ibu Korban dan Minta Uang Rp 50 Juta

Kompas.com - 30/10/2023, 11:32 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik, sempat mengancam ibu korban sebelum menghabisi warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur.

Hal itu diungkapkan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Mulanya, ibu korban mengubungi ponsel anaknya, Imam Masykur, pada 12 Agustus 2023 petang.

Saat itu, Imam sedang dibawa para tersangka, termasuk Praka Riswandi, di dalam sebuah mobil.

“Pukul 20.16 WIB, saksi III (ibu Imam) menghubungi handphone dari Imam Masykur, dan dijawab terdakwa I (Praka Riswandi). Lalu terdakwa I mengancam saksi III,” kata Upen dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Pakai Seragam Dinas, Tangan Diborgol

Praka Riswandi mengancam ibu korban dan meminta tebusan uang Rp 50 juta.

“Kalau ibu sayang kepada anak, ibu kirim uang Rp 50 juta. Kalau ibu tidak sayang kepada anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” kata Upen menirukan omongan Praka Riswandi.

Kemudian ibu korban menjawab, "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak,”

“Lalu sekitar pukul 21.24 WIB, terdakwa I mematikan handphone milik saudara Imam Masykur,” ujar Upen.

Dalam berkas dakwaan, jasad Imam Masykur kemudian dibuang ke sungai di daerah Purwakarta pada 13 Agustus dini hari.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum TNI Bakal Digelar Terbuka

Sebelumnya, TNI memastikan sidang pembunuhan terhadap Imam Masykur akan digelar secara transparan.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).

“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Julius dalam keterangannya.

Adapun berkas perkara pembunuhan yang dilakukan anggota Paspampres Praka Riswandi dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.

Dalam berkas perkara, pera pelaku melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.

Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com