JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik, sempat mengancam ibu korban sebelum menghabisi warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur.
Hal itu diungkapkan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Lektol (Chk) Upen Jaya Supena dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).
Mulanya, ibu korban mengubungi ponsel anaknya, Imam Masykur, pada 12 Agustus 2023 petang.
Saat itu, Imam sedang dibawa para tersangka, termasuk Praka Riswandi, di dalam sebuah mobil.
“Pukul 20.16 WIB, saksi III (ibu Imam) menghubungi handphone dari Imam Masykur, dan dijawab terdakwa I (Praka Riswandi). Lalu terdakwa I mengancam saksi III,” kata Upen dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Pakai Seragam Dinas, Tangan Diborgol
Praka Riswandi mengancam ibu korban dan meminta tebusan uang Rp 50 juta.
“Kalau ibu sayang kepada anak, ibu kirim uang Rp 50 juta. Kalau ibu tidak sayang kepada anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” kata Upen menirukan omongan Praka Riswandi.
Kemudian ibu korban menjawab, "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak,”
“Lalu sekitar pukul 21.24 WIB, terdakwa I mematikan handphone milik saudara Imam Masykur,” ujar Upen.
Dalam berkas dakwaan, jasad Imam Masykur kemudian dibuang ke sungai di daerah Purwakarta pada 13 Agustus dini hari.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum TNI Bakal Digelar Terbuka
Sebelumnya, TNI memastikan sidang pembunuhan terhadap Imam Masykur akan digelar secara transparan.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Julius dalam keterangannya.
Adapun berkas perkara pembunuhan yang dilakukan anggota Paspampres Praka Riswandi dan dua anggota TNI AD, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.
Dalam berkas perkara, pera pelaku melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.
Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.