JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres) telah memperlihatkan upaya nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memuluskan jalan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Ini adalah praktik politik dinasti sekaligus nepotisme yang paling telanjang, vulgar betul," ujar Yusuf dalam acara bincang-bincang di Trijaya, Sabtu (28/10/2023).
"Padahal nepotisme adalah musuh utama yang kita dengungkan saat reformasi, ini tidak boleh lagi. Tapi ini dipraktikkan oleh Jokowi dengan telanjang dan kasar sekali sampai membegal hukum lewat proses di MK, membangun dinasti," sambung dia.
Baca juga: Amien Rais: Politik Dinasti Keluarga Jokowi Puncak Pengkhianatan Reformasi
Yusuf juga menganggap putusan MK tersebut sebagai kecurangan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dia menyebut Pilpres saja belum mulai, tetapi kecurangan sudah dilakukan secara nyata melalui lembaga peradilan.
"Untuk menjadi kontestan pemilu saja sudah melakukan kecurangan sedemikian rupa, membegal MK sampai dipelesetkan oleh publik sebagai mahkamah keluarga itu sudah dengan operasi kecurangan. tentunya pasangan yang sedang diloloskan ini untuk jadi peserta pemilu ini ingin dimenangkan. Karena kalau tidak dimenangkan, risiko pasti besar akan ditanggung Pak Jokowi," imbuhnya.
Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Dinilai Menjauhkan Penguatan Demokrasi
Yusuf merasa akan ada operasi untuk memenangkan Gibran yang dilakukan oleh Jokowi.
"Makanya saya bilang pemilu ini adalah pemilu yang krusial dalam era reformasi," katanya.
Sebagai informasi, Gibran melaju sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Jalan mulus Wali Kota Solo berusia 36 tahun ini mendaftarkan diri sebagai cawapres tak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah jadi kepala daerah dan terpilih lewat Pemilu.
Keputusan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat karena Ketua Hakim MK Anwar Usman tak lain adalah paman Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.