JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Johnny Plate merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base trabsceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai, Johnny Plate terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Hal ini sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"(Menuntut) nenjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Selain itu, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar yang harus dibayar Johnny Plate.
Jika dalam waktu yang ditentukan denda itu tidak dibayarkan, harta benda politikus Partai Nasdem itu akan dirampas untuk negara.
Jika harta yang dimiliki Johnny Plate tidak cukup, hukuman tersebut diganti dengan 7,5 tahun penjara.
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat
Jaksa menyebut, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate, menurut Jaksa, telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Windi Purnama yang disebut menjadi orang kepercayaan Irwan mendapat bagian Rp 500.000.000. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Baca juga: Johnny G Plate dkk Jalani Sidang Tuntutan pada 25 Oktober 2023
Konsorsium FiberHome PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3.504.518.715.600
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.