JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 63,7 persen responden menyetujui adanya aturan yang membatasi praktik politik dinasti.
Dikutip dari survei tersebut, Senin (23/10/2023), sebanyak 63,7 persen responden menyatakan setuju dan 23,2 persen menyatakan tidak setuju. Sedangkan 13,1 persen menyatakan tidak tahu.
"Separuh lebih responden (63,7 persen) menyatakan setuju dengan adanya aturan tersebut," kata peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu, Senin.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Suara Publik Terbelah soal Larangan Politik Dinasti
Kendati begitu, survei juga menunjukkan suara publik yang terbelah ketika ditanya apakah larangan tersebut sebagai bentuk membatasi hak politik orang lain.
Sebanyak 47,2 persen menyatakan larangan politik dinasti sebagai bentuk membatasi hal politik orang lain, sedangkan 41,9 persen menyatakan sebaliknya. Sementara 10,9 persen lainnya menyatakan tidak tahu.
Baca juga: Ketika Dinasti Jokowi Meninggalkan Megawati
"Sikap terbelahnya publik ini tidak lepas dari penilaian yang melihat sama pentingnya antara perlunya membatasi politik dinasti dan perlunya menjamin hak politik bagi siapa pun untuk berpartisipasi dalam proses kompetensi politik," tutur Yohan.
Di lain sisi, 53 persen responden menyatakan tidak setuju dengan praktik politik dinasti. Sedangkan 34,7 persen lainnya menyatakan setuju dan 12,3 persen menyatakan tidak tahu.
Sebagai informasi, survei ini dilakukan dengan pengumpulan pendapat melalui telepon pada 16-18 Oktober 2023. Sebanyak 512 responden dari 34 provinsi berhasil diwawancara.
Baca juga: Gibran Maju Pilpres 2024, Survei Litbang Kompas: 60,7 Persen Responden Sebut Politik Dinasti
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Sementara tingkat kepercayaan penelitian 95 persen dan margin of error penelitian kurang lebih 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. Pengumpulan pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.