Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rapimnas Golkar: Target 116 Kursi DPR dan 60 Persen Suara di Pilkada

Kompas.com - 21/10/2023, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menargetkan 20 persen suara atau 116 kursi dalam Pemilu tahun 2024. Hal ini diputuskan sebagai hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar Tahun 2023 di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).

Adapun target suara itu menjadi salah satu dari dua keputusan yang disepakati dalam Rapimnas.

"Jadi diputuskan untuk menghadapi Pemilu 2024 Partai Golkar menargetkan 20 persen suara atau 116 kursi," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di DPP Partai Golkar, Sabtu.

Sementara untuk Pilkada, partai berlambang pohon beringin ini menargetkan suara sebesar 60 persen. Adapun jadwal Pilkada akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Alasan Golkar Dukung Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

"Untuk menghadapi Pilkada yang akan segera dibahas di DPR terkait jadwal, Partai Golkar menargetkan 60 persen. Ini Rapimnas menjelang Pileg dan Pilpres tadi," tutur Airlangga.

Sementara itu, keputusan Rapimnas lainnya adalah mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Gibran diketahui sempat hadir ke DPP Partai Golkar usai pengusulan tersebut diumumkan. Ia pun telah menerima surat keputusan hasil rapat pleno I dalam Rapimnas terkait usulan tersebut.

"Mendukung dan mengusung Pak Prabowo Subianto sebagai bacapres dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres. Tentu tadi surat sudah diserahkan kepada Mas Gibran, dan juga dihadiri langsung oleh bapak Prabowo Subianto dan ini menjadi bahan itu pertemuan antara ketua umum," jelas Airlangga.

Baca juga: Jawaban Gibran Usai Diusulkan Golkar Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Sebagai informasi, nama Gibran Rakabuming Raka makin santer terdengar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Saat ini, hanya Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang belum mengumumkan nama bakal calon wakil presiden. Nama bacawapres pun makin mengerucut ke putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com