JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus tujuh gugatan perihal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sidang putusan gugatan ini dihadiri sembilan hakim konstitusi yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Berikut rangkuman putusan tujuh gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden:
MK mengabulkan permohonan penarikan kembali perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 terkait uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga: KPU Sesuaikan Aturan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres dengan Putusan MK
Permohonan penarikan perkara diajukan oleh pemohon, yakni Soefianto Soetono dan Imam Hermanda pada 3 Oktober 2023.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.
MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mereka yakni Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev.
Baca juga: Setelah Putusan MK, Peluang Gibran Gabung Parpol Koalisi Indoneisa Maju Dinilai Terbuka
PSI sebelumnya meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan minimal menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat membacakan putusan.
MK juga menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Partai Garuda.
Baca juga: Putusan MK Berubah dalam Sekejap, Politikus PDI-P: Hanya Ada dalam Ilmu Sulap dan Silat, Bukan Hukum
Dalam gugatan perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Partai Garuda meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara bisa maju sebagai capres atau cawapres. Namun, permohonan gugatan ini ditolak MK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan putusan.
MK juga menolak gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Baca juga: Jokowi Tolak Komentari Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres