JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum kelompok relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024
Menurutnya, Projo tidak ingin mendahului putusan MK soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Iya nunggu putusan MK. Supaya enggak mendahului," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Besok, ProJo Akan Deklarasikan Dukungan Resmi untuk Capres
Adapun pada Sabtu (14/10/2023) Projo dikabarkan akan mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon presiden yang didukung pada Pemilu 2024.
Deklarasi tersebut dilakukan di acara rapat kerja nasional (rakernas) Projo yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, MK sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan pada 9 Oktober 2023.
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," katanya lagi.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Jokowi, Prabowo, dan Gibran Disebut Hadiri Rakernas Projo Besok
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Ketua MK, Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.
Ia juga memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.