JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida oleh Jessica Kumala Wongso kembali viral.
Viralnya lagi kasus ini setelah layanan streaming, Netflix, menayangkan dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah selesai secara hukum.
Bahkan, kasus itu juga sudah melewati lima tingkatan sidang yakni sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali)," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut, Ketut enggan membahas lagi soal substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian kasus itu. Sebab, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan sidang.
Selain itu, dalam persidangan selama ini tidak ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan kasus itu.
"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," jelasnya.
Ketut menambahkan, sebagai aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan sekitar hampir tujuh tahun lalu.
Dia juga mengatakan, aparat penegak hukum harus paham mengenai asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata.
Asas itu berarti semua putusan hakim harus dianggap benar, oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan, serta ditambah dengan keyakinan hakim.
"Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," kata Ketut.
Baca juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo dan Kopi Sianida Jadi JPU Sidang Mario Dandy
Dalam kesempatan itu, Ketut menambahkan bahwa proses hukum yang dilaksanakan terkait kasus pembunuhan Mirna saat itu terbuka untuk umum dan disiarkan di berbagai media.
Dia pun berharap tidak lagi ada polemik mengenai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
"Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, hingga kini masih menjalani hukuman.
Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.