Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Kunjung Diputuskan, Berapa Lama Proses Uji Materi di MK?

Kompas.com - 10/10/2023, 14:31 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum juga diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Lantas, adakah ketentuan yang mengatur batas waktu judicial review di MK?

Ihwal pelayanan pengujian undang-undang sedianya telah diatur oleh MK. Sesuai Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa standar pelayanan penyelesaian perkara pengujian UU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 18 bulan, dimulai sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (e-BRPK) sampai putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Target penyelesaian paling lama 18 bulan dimaknai sebagai batas akhir target penyelesaian perkara yang ditangani.

Baca juga: MK Dinilai Tunggu Momen Tepat Putuskan Gugatan Batas Usia Capres, Mepet Pendaftaran Pilpres

Menurut laporan kinerja MK tahun 2022 yang dikutip dari laman resmi mkri.id, sepanjang tahun 2022, rata-rata waktu penyelesaian perkara yang MK jika dihitung berdasarkan hari kerja adalah 78 hari kerja atau setara dengan 2,6 bulan.

Penghitungan hari kerja ini dihitung dengan memasukkan seluruh hari kerja di luar hari libur nasional, hari Sabtu, serta hari Minggu.

Waktu penyelesaian perkara pada 2022 untuk perkara PUU lebih cepat jika dibandingkan tahun 2021 yang memakan waktu selama 89 hari kerja atau setara 2,97 bulan.

Banyak faktor

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa tidak ada standar baku mengenai lama perkara yang ditangani MK. Tak jarang, proses uji materi di MK berlangsung sangat lama, bahkan sampai 2 tahun.

Namun, kerap pula prosesnya berlangsung sangat cepat. Uji materi terhadap aturan syarat e-KTP dan paspor sebagai alat bukti pemilih di pemilu misalnya, prosesnya hanya berlangsung tiga hari.

“MK seringkali tidak konsisten, dalam hal-hal yang sangat urgen mereka bisa cepat,” kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: MK Tak Kunjung Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pakar Singgung Tekanan Politik

Lamanya penanganan perkara, kata Feri, bisa dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya tekanan politik. Feri menduga, lambannya proses uji materi aturan usia capres-cawapres syarat akan kepentingan politik.

Oleh karenanya, meski pemeriksaan perkara sudah selesai, belum diketahui kapan MK akan memutus uji materi ketentuan ini.

Padahal, proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, yakni 19-25 Oktober 2023.

“Bukan tidak mungkin karena tekanan politiknya tinggi dan kesan bahwa permohonan ini hanya memanfaatkan keadaan,” tutur peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini.

7 bulan

Sedikitnya, hingga kini, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com