Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng Digelar Perdana

Kompas.com - 09/10/2023, 12:22 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penghentian penyidikan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang diwakili Kurniawan Adi Nugroho membacakan pokok permohonan.

Ada lima pokok permohonan yang dicantumkan dalam surat permohonan, pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

"Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan a quo," kata Kurniawan dalam permohonannya.

Baca juga: Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Ketiga, menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

"Empat, menyatakan secara hukum termohon (yaitu Kejaksaan Agung) telah melakukan tindak penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Saudara Airlangga Hartarto sebagai tersangka," ujar Kurniawan.

Permohonan kelima, hakim diminta memerintahkan kepada turut termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan dan penyidikan atas perkara a quo dari termohon.

"Keenam, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara," kata Kurniawan.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G, Airlangga: Tunggu Saja

Sebagai informasi, Airlangga sempat diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2023. Setelah diperiksa sebagai saksi, Airlangga tak pernah lagi terdengar dalam kasus tersebut.

Kejagung diketahui telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng tersebut.

Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Airlangga Sebut PSI secara Teknis Sudah Gabung ke KIM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com