JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Yusuf Barusman sebagai saksi dugaan gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Adapun Yusuf sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Yusuf pada Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Profil Febri Diansyah, Eks Juru Bicara KPK yang Kini Jadi Pengacara Mentan Syahrul
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (Eko) dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Selain Yusuf, KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta. Mereka adalah Rudi Hartono dan Rony Faslah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yusuf sudah dua kali dipanggil KPK untuk menjadi saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.
Baca juga: Saat Mentan Syahrul Yasin Limpo Diduga Diperas Pimpinan KPK, Kini Diusut Polda Metro...
Pada pemeriksaan Jumat (11/8/2023), KPK menyebut Yusuf diduga memiliki bisnis bersama Andhi.
Ia kemudian kembali dipanggil penyidik pada Senin (28/8/2023).
“Kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka Andhi Pramono,” tutur Ali, Selasa (29/8/2023).
Meski demikian, KPK belum mengungkap apakah apakah terdapat kaitan antara Eko Darmanto dengan Andhi Pramono melalui Yusuf.
Baca juga: Dewas Belum Terima Aduan Dugaan Pimpinan KPK Peras Mentan Syahrul
Adapun perkara ini diusut setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.
Setelah dilakukan klarifikasi, KPK menemukan indikasi penerimaan uang. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Perkara itu kemudian diselidiki sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Setelah naik sidik, KPK menggelar sejumlah upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya ke luar negeri.
Baca juga: Saat Mentan Syahrul Yasin Limpo 3 Kali Diperiksa Polda Metro soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten dan Depok, Jawa Barat.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 12 September 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.