Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

Kompas.com - 03/10/2023, 07:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menilai ditolaknya seluruh uji formil Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, Senin (2/10/2023), bernuansa politis.

Menurut dia, hal ini merupakan buah dari proyek politik penggantian eks hakim konstitusi Aswanto secara sepihak oleh DPR untuk memuluskan UU Ciptaker di MK yang dinilai pro-pengusaha.

"Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan, Partai Buruh berpendapat, ada 'konspirasi jahat' dari DPR dan pemerintah," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan selepas sidang pembacaan putusan, Senin.

"Karena dari pembacaan tadi, menjelaskan hakim yang menggantikan hakim Aswanto adalah penentu putusan tadi yang sekarang berbalik 4 pro kepada penggugat dan 5 kepada pemerintah dan DPR RI," tambahnya.

Baca juga: UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR Obok-obok Komposisi Hakim MK

Sebagai informasi, 4 orang hakim konstitusi menyampaikan "dissenting opinion" atau pendapat berbeda terhadap sikap MK hari ini.

Empat hakim itu, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.Komposisi 4 hakim penolak ini konsisten dengan putusan pertama terkait UU Ciptaker pada 2020 silam.

Pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker inkonstitusional, 4 orang hakim itu pula yang memutusnya cacat formil.

Ketika itu, pandangan mereka merupakan pandangan mayoritas (5 hakim) karena eks hakim konstitusi Aswanto juga menilainya cacat formil.

Baca juga: Gugatan Buruh Ditolak, MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Kini, Aswanto sudah tidak bertugas di MK setelah dilengserkan DPR, digantikan dengan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

Sebaliknya, 4 hakim konstitusi yang pada 2020 menganggap UU Ciptaker tidak cacat formil, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Manahan Sitompul, pada putusan hari ini tetap menyatakan bahwa UU yang dikritik banyak buruh itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.


Kini, mereka ada di kubu mayoritas setelah Guntur Hamzah, pengganti Aswanto, dalam putusan hari ini menyatakan UU Ciptaker versi 2023 konstitusional.

Singkatnya, terjadi pergeseran komposisi hakim dalam menilai konstitusionalitas UU Ciptaker, dari 5 versus 4 pada 2020, menjadi 4 versus 5 pada 2023.

Isi "dissenting opinion" 4 hakim konstitusi tidak dibacakan maupun ditampilkan dalam sidang, hanya "dianggap dibacakan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com