Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Wacana Perppu Pilkada Tidak Beralasan

Kompas.com - 27/09/2023, 05:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan usulan Pemerintah untuk memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari November ke September 2024 pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI.

Pemerintah menyatakan usulan memajukan pelaksanaan Pilkada didasari atas potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Pemerintah mengusulkan menggeser pelaksanaan Pilkada 2024 dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Dari argumentasi yang disampaikan Pemerintah, semestinya penyelesaian persoalan tersebut bisa ditempuh dengan proses legislasi biasa melalui DPR. Hal tersebut yang menjadi janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Kegentingan tidak terpenuhi

Wacana pembentukan Perppu Pilkada tanpa alasan yang jelas dapat dianggap tidak beralasan. Perppu merupakan instrumen yang seharusnya digunakan dalam situasi kegentingan yang membutuhkan tindakan cepat dan darurat yang tidak dapat ditangani melalui proses legislatif biasa.

Melihat kembali Putusan MK 138/PUU-VII/2009, setidaknya Perppu harus memenuhi 3 (tiga) syarat utama, yaitu adanya keadaan mendesak, terdapat kekosongan hukum, dan kekosongan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa.

Dengan jadwal pelaksanaan Pilkada yang telah disusun sebelumnya, menandakan tidak ada kegentingan yang hadir dalam persoalan Pilkada ini.

Sehingga dapat dikatakan bahwa argumentasi Pemerintah merupakan kegentingan yang dipaksakan dan tidak memenuhi syarat pembentukan Perppu.

Bukti buruknya perencanaan

Selama Jokowi menjabat Presiden sudah ada 8 (delapan) Perppu yang dibentuk. Perppu yang dimaksud, yakni Perppu Tipikor, Perppu Perlindungan Anak, Perppu Kepentingan Pajak, Perppu Ormas, Perppu Kebijakan Keuangan di Masa Pandemi, Perppu Pilkada, Perppu Pemilu, dan Perppu Ciptaker.

Dari tinjauan teoritis, Perppu bukan merupakan “barang haram”, namun presiden perlu bijak dalam mengeluarkan Perppu, sebab merupakan hak prerogatif presiden tanpa membutuhkan persetujuan pihak lain.

Mencermati lebih dalam, selama kepemimpinan Presiden Jokowi sudah ada 2 (dua) Perppu yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada.

Setidaknya dapat dikatakan bahwa Pemerintah dan DPR tidak memiliki perencanaan yang matang dari segi kaca mata legislasi.

Terlebih dengan wacana yang hari ini hadir mengenai potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025, yang sebetulnya dapat diprediksi dan dipetakan dari jauh-jauh hari.

Dengan demikian, seyogyanya bisa direspons dengan membentuk regulasi yang dapat menjawab potensi tersebut.

Pilihan untuk menerbitkan Perppu Pilkada dalam kondisi ini sungguh tidak bijak. Wacana seperti ini bisa menggambarkan situasi politik yang diarahkan untuk kepentingan tertentu, yang dapat menciptakan ketidakstabilan dalam sistem politik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com