Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Bilang KPK Cari-cari Kesalahannya, Sebut OTT yang Gagal

Kompas.com - 21/09/2023, 12:41 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari-cari kesalahannya di tengah upaya membangun Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan lukas dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya yang diabacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

Lukas merupakan terdakwa penerimaan suap dan gratifikasi.

Dalam pleidoinya, Lukas mengatakan bahwa dalam periode pertama memimpin bersama Wakil Gubernur Klemen Tinal dirinya telah menghasilkan pembangunan nyata di Papua seperti Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Gubernur, Jembatan Merah, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Samsat, dan Stadion Lukas Enembe tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Baca juga: Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya

Selain itu, pembangunan sumber saya manusia (SDM) dengan memberikan beasiswa, baik di dalam negeri maupun keluar negeri.

“Seiring berkembangnya pembangunan di Tanah Papua, KPK mulai mencari-cari kesalahan saya dengan mencari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Gubernur pada tanggal 2 Februari 2017, namun tidak ditemukan adanya Korupsi,” kata Lukas Enembe sebagaimana nota pembelaan yang dibacakan Petrus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

Lukas mengatakan, belum puas dengan penggeledahan di Kantor Gubernur pada 2 Feburari 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 2 Februari 2019 di Lobi Hotel Borobudur Jakarta.

Saat itu, digelar rapat resmi Pemerintah Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Borobudur.

Setelah rapat, tepatnya saat rombongan Gubernur Papua turun ke lobi hotel, KPK mengirim 6 orang untuk melakukan pemantauan lantaran ada informasi bahwa bagian keuangan Pemda Provinsi Papua membawa sejumlah uang untuk melakukan penyuapan.

Baca juga: Dakwaan Rampung, Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Jalani Sidang Perintangan Penyidikan

Selain itu, ada dua orang KPK yang memata-matai rombongan Gubernur Papua dan melakukan aktivitas, seperti memfoto rombongan dan sibuk menelepon.

Karena kejadian tersebut, seorang pejabat Pemprov Papua mendekati dan bertanya ke orang tersebut yang belakangan diketahui bernama Muhammad Gilang Wicaksono.

Ia lantas diinterogasi dan ditemukan komunikasi dalam WhatsApp Grup dan foto yang pada pokoknya menginformasikan bahwa dalam 1 tas ransel berisi sejumlah uang.

Begitu dibaca isi WhatsApp-nya dengan adanya informasi bahwa dalam tas ransel berisi uang, pejabat Pemerintah Provinsi Papua yang memegang tas ransel kemudian membuka sendiri tasnya yang ternyata isinya berkas.

“OTT yang gagal ini kemudian menjadi gaduh sehingga 2 orang pegawai KPK ini diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasusnya ditutup,” kata Lukas.

Eks Gubernur Papua ini menilai, upaya mencari-cari kesalahan tetap dilakukan sehingga pada bulan Juli 2022, KPK mulai melakukan penyelidikan tentang tindak pidana penyalahgunaan APBD Provinsi Papua.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com