Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Pertaruhan Izin Kampanye Pemilu di Tempat Pendidikan

Kompas.com - 21/09/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan peraturan KPU untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dengan sejumlah syarat seperti tanpa atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat pendidikan.

KPU telah membatasi dalam rancangan peraturannya bahwa tempat pendidikan yang dibolehkan melakukan kampanye hanya tempat pendidikan perguruan tinggi.

Putusan MK ini tentu meninggalkan sejumlah persoalan. Layaknya pisau bermata dua, membolehkan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan melahirkan risiko yang saling berkebalikan.

Di satu sisi, membolehkan kampanye di tempat pendidikan dinilai dapat mendorong partisipasi politik aktif di kalangan generasi muda.

Namun di sisi lain, membolehkan kampanye di tempat pendidikan dapat berpotensi menghadirkan konflik yang diakibatkan kampanye di tempat pendidikan.

Meskipun membolehkan kampanye di tempat pendidikan berpotensi mendidik generasi muda tentang politik, terdapat juga potensi kerawanan yang perlu diperhatikan serius. Salah satu masalah utama adalah risiko polarisasi politik di kalangan mahasiswa.

Selain itu, kampanye politik di tempat pendidikan juga berpotensi memengaruhi pemilihan umum secara tidak seimbang.

Terutama jika ada keterlibatan dana atau sumber daya politik yang tidak seimbang, maka beberapa pihak dapat memiliki akses lebih besar ke mahasiswa dibandingkan yang lain.

Ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam proses kampanye dan mengancam integritas pemilihan umum.

Terakhir, kerawanan potensial lainnya adalah pengaruh guru atau dosen dalam mengarahkan siswa atau mahasiswa untuk mendukung atau menentang calon tertentu.

Ini dapat mengaburkan garis antara pendidikan dan politik dan juga merongrong netralitas institusi pendidikan.

Oleh karena itu, penting bagi staf pendidikan untuk mematuhi kode etik yang ketat dalam hal ketidakberpihakan dan tidak memengaruhi pandangan politik siswa.

Oleh karena itu, perlu ada peraturan ketat terkait tata cara kampanye di tempat pendidikan. Dengan menjaga netralitas dan integritas dalam izin kampanye di tempat pendidikan, kita dapat meminimalkan potensi kerawanan yang dapat muncul.

Penanggungjawab tempat pendidikan

Kuasa penuh untuk mengizinkan atau melarang kampanye politik di tempat pendidikan berada di tangan penanggungjawab tempat pendidikan.

Ini menempatkan tanggung jawab yang besar pada pundak mereka untuk menjalankan kebijakan yang seimbang dan adil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com