JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita uang Rp 27 miliar sebagai barang bukti dalam perkara tersangka Windy Purnama (WP) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun uang Rp 27 miliar itu awalnya diserahkan pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH), yakni Maqdir Ismail kepada penyidik Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan uang itu disita dalam perkara Windy berdasarkan adanya keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Uang Rp 27 Miliar dari Maqdir Ismail Disita Kejagung, Jadi Barang Bukti Perkara Windy Purnama
"Kami menyita berdasarkan keterangan saksi ya. Keterkaitannya tentu saja berkaitan dengan keterangan para saksi tersebut, sehingga kami menyatakan barang itu harus kami sita dan untuk selanjutnya akan kami jadikan barang bukti dipersidangan untuk perkara WP," ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Namun, Kuntadi tidak merinci siapa saksi dan materi dari keterangan yang dimaksud. Ia menyebut setelah uang yang diserahkan Maqdir itu disita maka akan diuji dalam sidang perkara Windy.
"Itu nanti akan kita uji di persidangan berdasarkan alat bukti yang ada," tuturnya.
Baca juga: Maqdir Ismail: Irwan Diberi Uang Rp 27 Miliar untuk Pengganti Pidana Kasus Korupsi BTS 4G
Sebelumnya, Maqdir Ismail telah membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya kepada penyidik Kejagung.
Penyerahan uang itu diberikan Maqdir pada Kamis (13/7/2023) di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.
Namun, pihaknya masih belum menyampaikan asal-usul dana tersebut. Kejagung mengatakan hal itu akan terungkap di pengadilan.
"Itu nanti tunggu dipersidangan. Nanti biar yang bersangkutan yang ngomong. BAP nya ada di situ," kata Kuntadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.