JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas", Rabu (13/9/2023) ini.
Hasnaeni merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Untuk pembacaan putusan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Tanggapi Pleidoi Hasnaeni “Wanita Emas”, Jaksa Tetap pada Tuntutan
Sidang perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan pidana pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Hasnaeni Wanita Emas Merasa Dipolitisasi di Depan Hakim
Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sebab, dugaan kasus korupsi itu terjadi pada 2019-2020. Namun, baru mencuat dan menjadi masalah menjelang tahun politik.
Dia merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik saat Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya merasakan target politik setelah partai saya lolos. Saya merasa dipolitisasi dan pembunuhan karakter dan saya merasa dikriminalisasi," kata Hasnaeni sambil terisak saat membacakan nota pembelaan, Rabu (30/8/2023).
"Kenapa kasus di tahun-tahun politik, padahal masa masalah ini terjadi pada 2019-2020, kenapa (ketika) saya menjadi Ketum partai kasus ini diangkat," ujar dia.
Hasnaeni merasa dunia telah hancur saat ia disebut telah merugikan negara hingga dituntut 7 tahun penjara atas kasus yang menimpanya.
Selain itu, dia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.