Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Kemendikbud Ristek Usai Skripsi Tak Lagi Wajib: Jangan Gampangkan dan Kampus Tak Jadi Pabrik Ijazah

Kompas.com - 04/09/2023, 08:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S-1) atau diploma 4 (D-4), strata dua (S-2), dan strata tiga (S-3).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui aturan baru, skripsi, tesis, maupun disertasi tidak lagi wajib. Mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.

"Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, pekan lalu.

Baca juga: Skripsi Tidak Wajib, Kemendikbud: Bukan Berarti Lulus Jadi Mudah

Tak terjerat jurnal predator

Pemerintah memiliki alasan aturan itu dibuat. Selain agar lebih kreatif, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, tugas akhir yang lebih bervariasi bertujuan agar kendala yang dialami selama ini bisa diminimalisasi.

Diketahui, ada beragam kendala yang kerap ditemui mahasiswa ketika hendak menerbitkan tugas akhir yang hanya berupa skripsi, tesis, dan disertasi karena skemanya one fit for all. Salah satu kendalanya adalah penerbitan jurnal untuk mahasiswa strata dua (S-2).

Agar jurnal terbit di penerbit (publisher) tepercaya, berkualitas, dan ternama, memakan waktu lama, sedangkan mahasiswa diberi waktu secepatnya agar jurnal tersebut terbit.

Akibatnya, banyak mahasiswa mencari jalan pintas dan menerbitkannya di penerbit jurnal "predator".

Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Kampus Bebas Tentukan Syarat Lulus

Jurnal predator adalah jurnal yang tidak melalui proses reviu maupun proses penyuntingan dengan baik dan benar. Jurnal ini langsung memangsa para penulis dengan cara membebankan biaya publikasi dengan janji manuskrip akan diterbitkan segera.

"Publikasi yang benar itu butuh waktu yang panjang, riset yang panjang, sampai publish. Beberapa perguruan mensyaratkan harus sampai publish," kata Nizam dalam konferensi pers di Kemendikbud Ristek, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

"Kemudian yang terjadi, ya sudah jalan pintas. Cari jurnal-jurnal predator. Itu (mahasiswa) jadi mangsa yang empuk. Jadi banyak yang terjerat oleh jurnal predator tadi," ujarnya lagi.

Tak langgengkan plagiarisme

Nizam menyampaikan, lewat aturan baru, pemerintah memberikan keleluasaan kepada masing-masing perguruan tinggi menentukan syarat lulus.

Termasuk, menentukan kompetensinya mahasiswa lulusannya dan ukuran ketercapaian pembelajaran lulusan. Hal ini mengacu pada praktik baik perguruan tinggi di berbagai negara.

Baca juga: Kemendikbudristek Bantah Aturan Skripsi Tak Lagi Wajib Melanggengkan Plagiarisme

Namun, ia menampik aturan itu melanggengkan plagiarisme. Bentuk tugas akhir yang beragam justru diklaim membuat kreativitas mahasiswa terasah sehingga plagiarisme bisa dihindari.

Tugas akhir yang bersifat individu atau kelompok membuat hasilnya tidak akan sama persis, meski diberikan tugas yang sama. Meski judul tugas akhir sama, metode yang diambil tiap individu atau kelompok berbeda.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com