Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bebaskan Terpidana Narkoba, Nyatakan Ada Kekhilafan Hakim

Kompas.com - 01/09/2023, 15:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Muhammad Taufik, seorang bandar narkoba yang dihukuman 8 tahun.

Majelis hakim yang mengadili sidang peninjauan kembali perkara tersebut menilai, ada kekhilafan majelis hakim pengadilan negeri, majelis hakim tinggi di pengadilan tinggi, hingga majelis di tingkat kasasi ketika memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Perkara PK yang diputus pada Rabu 14 Juni 2023 ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota.

"Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman tersebut," demikian bunyi salinan putusan yang dimuat di situs MA, Jumat (9/1/2023).

Baca juga: Pakar Heran MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo karena Dianggap Berjasa ke Negara

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, majelis hakim tingkat PK membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3721 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Menurut mereka, Taufik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Tiga hakim agung tingkat PK pun membebaskan Taufik dari seluruh dakwaan.

Mahkamah Agung juga memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," demikian bunyi putusan PK tersebut.

Sebelum membebaskan terpidana, Majelis Hakim PK mempelajari putusan PN Tangerang pada 26 Oktober 2021 yang menghukum Taufik selama 8 tahun penjara.

Taufik dinilai terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan melakukan perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman.

Putusan PN Tangerang ini kemudian dikuatkan PT Banten pada 21 Desember 2021 dan di tingkat kasasi pada 25 Agustus 2021.

Baca juga: MA Bandingkan Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan Bharada E, Pakar: Tak Masuk Akal

Tidak terima putusan ini, Taufik mengajukan upaya hukum luar biasa yang kemudian dikabulkan oleh tiga hakim agung di tingkat PK.

Majelis hakim tingkat PK menilai, ada kekhilafan hakim pengadilan tingkat I, II, hingga hakim agung di MA.

"Bahwa alasan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali/terpidana dapat dibenarkan karena judex juris telah salah menerapkan hukum atau judex juris telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, judex juris telah mengadili pemohon peninjauan kembali/terpidana tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku terutama hukum pembuktian," demikian pertimbangan putusan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com