JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan adanya kendala terkait pemblokiran situs-situs judi online di Indonesia.
Salah satu kendala terkait penutupan atau pemblokiran situs judi online adalah jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN).
“Nah itu (VPN) kendalanya, itu siber itu sifatnya seperti borderless (tidak ada batas), mungkin yang bisa lebih menjawab lengkap adalah Kementerian Kominfo yang akan menjawab soal bagaimana penggunaan VPN ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Pasalnya, penggunaan VPN masih bisa membuka pengguna mengakses situs yang sudah diblokir.
Baca juga: Warga Diimbau Tak Main Judi Online, Bandar dan Pemainnya Bisa Kena Pidana
Selain VPN, kendala lainnya adalah adanya fenomena penyelenggara judi online membuat situsnya sulit untuk diblokir.
Menurut Vivid, beberapa situs judi online merekrut ahli IT atau hacker agar membuat situs judi online tersebut tetap bisa diakses meski sudah diblokir Kementerian Kominfo.
“Ini yang perlu diketahui juga ada mereka ini mempunyai tim IT yang sudah bisa membuat supaya website itu tidak bisa terblokir ya,” ujarnya.
Terkait fenomena tersebut, Bareskrim juga melakukan pendalaman dengan bekerja sama dengan Kominfo.
Baca juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Sudah Sangat Meresahkan
“Ini yang sedang kita dalami, informasinya akan kami dalami dan kemudian kami akan sampaikan juga kepada temen temen di Kementerian Kominfo supaya ini benar benar dipelajari dan ini benar benar bahaya kalau digunakan oleh temen temen atau pelaku pelaku judi online,” ujarnya.
Sebelumnya, Adi Vivid juga mengungkapkan total sudah ada 866 tersangka kasus judi online yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.
Rinciannya, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus sudah ditangkap 106 tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.