Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 31 Tersangka Sindikat Judi “Online” dari Berbagai Situs di Bali

Kompas.com - 30/08/2023, 19:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website.

“Dalam penggerebekan tersebut, alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website h*********8 dan beberapa website perjudian online lainnya,” kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Wulan Guritno Usai Viral Diduga Promosikan Judi Online

Menurutnya, lokasi tersebut digunakan oleh para sindikat judi online sebagai tempat tinggal dan tempat mengoperasionalkan aksinya.

“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut, di antaranya bisa di lihat di depan sini ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet. Kemudian, ada juga PC dan laptop,” ujar Adi Vivid.

Barang bukti yang diamankan adalah 240 personal computer (PC) atau laptop dan 253 handphone dari berbagai merek. Ada juga 58 rekening bank.

Lebih lanjut, Adi Vivid mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan baik oleh Dittipidsiber Bareskrim maupun Direktorat Siber di seluruh jajaran polda.

Baca juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Sudah Sangat Meresahkan

Adi Vivid mengungkapkan, dari website judi online h*********8 ditangkap sebanyak enam tersangka. Dari website judi online J********8 ditangkap sembilan tersangka.

Kemudian, dari website judi online A********8 ditangkap enam tersangka; dari website judi online O*****8 ditangkap empat tersangka; dan terkait judi online S*****7 ditangkap lima tersangka.

“Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian, ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.

Baca juga: Teken MoU dengan Kominfo, Polri Pastikan Tindak Lanjuti dan “Take Down” Situs Judi Online

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso mengatakan, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perannya masing-masing.

Terhadap koordinator atau leader dari situs judi online, serta para petugas telemarketingnya dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, terhadap para karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Jadi perbedaannya hanya terkait dengan pasal-pasal dalam undang-undang TPPU saja,” ujar Rizky.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Wulan Guritno Usai Viral Diduga Promosikan Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com