JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya atas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI.
Demikian diketahui setelah kedua belah pihak menggelar sidang mediasi yang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
“Dalam mediasi keempat ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar Abbas di PN Jakpus usai sidang perdata tersebut.
“Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” tutur Anwar.
Baca juga: Mediasi Gugatan Rp 1 T dengan Anwar Abbas dan MUI Kembali Digelar, Panji Gumilang Hadir?
Dengan demikian, Panji Gumilang dengan Anwar dan MUI sepakat berdamai.
“Insya Allah hari ini barangkali saya akan pergi ke Mabes Polri karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai,” kata Anwar.
Panji Gumilang tidak hadir dalam sidang hari ini karena dalam masa penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penistaan agama.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran disebut komunis berdasarkan potongan video tanpa adanya klarifikasi.
Baca juga: Bareskrim Periksa Bendahara Madrasah Al Zaytun dan Pembina YPI di Kasus TPPU Panji Gumilang
Kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, sebelumnya menjelaskan, ketidakhadiran Panji Gumilang ke pengadilan disebabkan tidak adanya izin dari Penyidik Bareskrim Polri.
Padahal, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun itu disebut ingin bertemu dengan Anwar Abbas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.