JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (30/8/2023).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
"Rabu, 30 Agustus 2023 pada pukul 10.30 sampai dengan selesai, sidang pertama," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023) malam.
Baca juga: Kilas Balik Kisah Rafael Alun: Dari Tingkah Mario Dandy hingga Jadi Tersangka TPPU
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini bakal digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro 1, PN Tipikor Jakarta.
Sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Panji Surono, S.H., M.H., dan Jaini Basir, S.H.
Dalam perkara ini, tim Jaksa KPK bakal mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU.
Eks pejabat Pajak ini didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun juga diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar.
Baca juga: Rafael Alun Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan TPPU Rp 94 M
Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321).
Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar. Tidak hanya itu, TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar.
Kemudian, TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.
Diketahui, Komisi Antirasuah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan TPPU.
Tindak pidana itu diduga dilakukan Rafael Alun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Sejauh ini, KPK menyatakan telah menyita sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang juga telah diamankan tim penyidik.
Belakangan, KPK gencar mengusut dugaan aliran uang korupsi Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke sejumlah perusahaan, salah satunya adalah panti pijat refleksi PT Keluarga Segar Sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.