JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menerjunkan timnya untuk mempercepat pengungkapan kasus pembunuhan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25), oleh satu prajurit Paspampres dan dua prajurit TNI AD.
“Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad juga menurunkan tim untuk mensupervisi, membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Hamim mengatakan, Puspomad akan berkoordinasi dengan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta dan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sehingga ini dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya terhadap kasus penganiayaan dan penculikan akan dilakukan dengan benar, transparan, dan akan disampaikan kepada publik nantinya,” kata Kadispenad.
Satu prajurit Paspampres itu berinisial Praka RM yang merupakan anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sementara dua prajurit TNI AD yang terlibat berinisal Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD) dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda).
Komandan Pomdam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa ketiga prajurit itu satu angkatan.
Sementara itu, ada sipil lain yang terlibat dalam pembunuhan itu, yakni MS yang merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Baik MS, Praka RM, maupun dua prajurit TNI AD lain telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu MS diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.
Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.