JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pramugari bernama Selvi Purnamasari sebagai saksi dugaan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Selvi kali ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Usut soal TPPU, KPK Duga Lukas Enembe Beli Jet Pribadi
Selain itu, KPK juga memanggil Corporate and Legal Manager PT Rio De Gabriello (RDG), Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom. Perusahaan ini bergerak di bidang carter pesawat privat.
Selain itu, tim penyidik juga memanggil wiraswasta bernama Agus Gunawan.
Pada 27 September 2022, KPK juga memanggil Selvi sebagai saksi dugaan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD. Perkara itu juga menjerat Lukas Enembe.
Adapun KPK sudah berulang kali memanggil pihak PT RDG. Pada Senin (2/1/2023) lalu, KPK mencecar Presiden Direktur PT RDG, Gibbrael Issak.
Penyidik mendalami dugaan Lukas Enembe menggunakan layanan jet pribadi di perusahaannya.
“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan privat jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Hakim Minta Jaksa KPK Tak Persulit Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Belakangan, KPK menduga Lukas membeli pesawat jet pribadi. Penyidik telah mendalami informasi ini kepada karyawan swasta bernama Abdul Gopur.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Hadir di Sidang Lukas Enembe
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Selain itu, KPK juga menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.