Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH Minta Pelaku Usaha Cantumkan Keterangan Haram jika Produk Nabidz Tetap Dijual

Kompas.com - 23/08/2023, 12:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meminta penjual produk dengan merek Nabidz mencantumkan keterangan tidak halal (haram) dan kadar alkohol bila masih ingin menjualnya.

Sebab, BPJPH telah mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah yang ternyata mengandung alkohol bermerek dagang Nabidz.

Sebelumnya, Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah. Namun belakangan, produk tersebut viral di media sosial dan disebut sebagai wine halal.

"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam siaran pers, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Data Dimanipulasi, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Produk Nabidz

Adapun pencabutan sertifikat halal ini dilakukan karena adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal, berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH.

Pelanggarannya berupa manipulasi data oleh oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) ketika mengajukan sertifikasi halal Nabidz.

Akibatnya, BPJPH memberikan sanksi pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 terhadap produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu kepada pelaku usaha berinisial 'BY'.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," ucap Aqil.

Aqil memaparkan, produk dengan merek dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH sebelumnya adalah produk jus atau sari buah.

Baca juga: MUI Tak Tanggung Jawab atas Terbitnya Sertifikasi Wine Halal Merek Nabidz

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Pasalnya, sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh AS selaku Pendamping PPH.

Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi.

Semestinya jika mengetahui hal itu, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler. AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal alih-alih menghentikan proses sertifikasi,

"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," ujar Aqil.

Atas kejadian tersebut, Aqil mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com