Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Proyek BTS 4G Terlalu Dipaksakan, Hakim Nilai Tak Ada Merah Putih di Dada Para Pejabatnya

Kompas.com - 22/08/2023, 23:32 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai terlalu dipaksakan.

Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim perkara dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G, Fahzal Hendri kepada mantan Senior Manajer Implementasi Bakti Kemenkominfo, Erwien Kurniawan.

Erwien dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Awalnya, hakim Fahzal mendalami pengetahuan Erwien soal pembayaran 100 persen yang sudah dilakukan oleh Bakti sebelum proyek BTS 4G ini selesai seluruhnya.

Baca juga: Saksi Ungkap Proyek BTS 4G Sudah Dibayar Sebelum Dikerjakan, Konsorsium Kembalikan Rp 1,7 Triliun

"Saudara tahu tanggal 31 Desember 2021, yang untuk proyek 4.200 (tower BTS 4G) itu sudah dibayarkan 100 persen?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

"Saya tahu," kata Erwien.

Kemudian, Hakim Fahzal mengumpamakan pembangunan proyek dengan anggaran negara ini seperti seorang ayah yang sayang dengan anaknya. Sebab, pembangunan tidak terjadi meski kontrak proyek tower BTS 4G itu telah diperbarui berulang-ulang.

"Dibayarkan 100 persen Pak dana dari negara, ini modal, ini pembayaran pekerjaanmu, dibayarkan. Ibarat bapak sama anak, nih 'Nih nak selesaikan. Selesaikan Rp 11,8 triliun'. 'Ndak selesai Pak'. Diperpanjang 31 Maret 2022, ndak juga (selesai)," kata Hakim Fahzal.

"Bapaknya masih sayang, sayang sama anak ini. Sudah lah perpanjang lagi. Penyelesaian pekerjaan namanya. April 2022 sampai 31 Desember 2022, ndak selesai juga," ujar Hakim menganalogikan proyek tersebut.

Baca juga: Keterangan Eks Anak Buah Johnny G Plate Dianggap Tak Jelas, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah

Hakim Fahzal juga mengibaratkan perpanjangan kontrak proyek BTS 4G yang terus diperpanjang tanpa kepastian penyelesaian proyek sama halnya seperti mahasiswa yang di-drop out (DO).

Para pejabat yang diberikan amanat untuk mengelola uang negara itu pun dinilai tidak memiliki semangat nasionalisme untuk membangun proyek strategis nasional tersebut.

"Ibarat orang kuliah, lah DO, enggak ada lagi itu. DO lah itu. Lah mahasiswa DO itu Pak. Lah habis masa waktunya. Jelas? Gitu lho pak. Kenapa itu terjadi? Karena di dalam pelaksanaan di lapangan itu tak ada merah putih di sininya (menunjuk ke dada). Tahu? itu masalahnya," kata Hakim Fahzal.

"Yang terjadi seperti itu, termasuk Saudara itu. Saudara mungkin bekerja ya enggak bisa full Pak pada waktu itu, kita tahu lah keadaannya. Tapi bagaimana? Kontrak sudah ditandatangani, kita harus laksanakan itu. Apa alasannya tidak selesai itu? Apa? Sampai 31 Desember 2022. Kenapa tidak selesai? Cari alasan, pikir, pikir, itu pelit hati," sentil Hakim kemudian.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Setelah hakim menyampaikan keprihatinannya, Erwien pun mengakui bahwa penyelesaian 4.200 menara BTS dalam waktu delapan bulan bukanlah pekerjaan yang mudah.

"Jadi perencanaan untuk menyelesaikan proyek 4.200 dalam masa kurang dari 1 tahun itu sangat sulit, Yang Mulia," kata Erwien.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com