JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap beberapa kendala dalam memberantas kasus tindak pidana perjudian online yang belakangan banyak terjadi.
Kepala Biro Pengawas dan Penyidikan (Karo Wassidik) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Iwan Kurniawan mengatakan, salah satu kendala pengungkapan ini lantaran server serta korban judi online bisa berada di negara yang beda.
"Memang banyak kendala juga ketika kita lakukan penyelidikan dan pembongkaran kasus ini dalam rangka untuk pencegahan, bahwa ternyata banyak server-server ini yang berada di luar negeri," kata Iwan dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang kanal YouTube Kemenkominfo pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Sindikat Judi Online Pakai Nomor Luar Negeri, Warga Diimbau Waspada
Menurut Iwan, hal itu menjadi penghambat dalam pengusutan kasus terkait judi online. Sebab, ada negara yang mengizinkan adanya praktik judi online, sehingga tidak dianggap sebagai tindak pidana.
"Ada di beberapa negara yang itu (judi) tidak ilegal, sehingga agak menyulitkan. Tapi, pada prinsipnya kita tetap concern untuk tetap melakukan penindakan terhadap kasus-kasus judi," ungkap Iwan.
Meski begitu, Iwan memastikan, Polri akan terus memberantas kasus judi online yang terjadi di Indonesia.
Dia mengatakan sudah banyak kasus tindak pidana judi online yang diproses hingga ke pengadilan.
"Sudah banyak pelaku-pelaku yang kita proses sampai ke sidang pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Sakit Hati Eks Karyawan Pinjol dan Judi Online, Berujung Jual Data Nasabah BCA di Dark Web
Dalam rangka memerangi kejahatan bidang digital termasuk judi online, Iwan menyebut pihaknya akan mengembangkan direktorat siber di sembilan wilayah yang rawan kejahatan online.
Namun demikian, ia belum merincikan daerah mana saja yang dimaksudkannya itu.
"Berarti nanti setiap Polda ada direktorat kriminal khusus sendiri, direktorat Siber sendiri dan juga kriminal umum. Siber inilah yang nanti yang akan menangani kasus-kasus dan kejahatan siber," ungkap Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.