Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan Mulai 1 September

Kompas.com - 21/08/2023, 20:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya perawatan pasien Covid-19 bakal beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 September 2023.

Penerapan mekanisme pembiayaan ini beralih dari yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Perubahan ini berlaku seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.

Aturan tersebut menindaklanjuti berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Berisiko dan Wanita Hamil Mulai 1 Januari 2024

"Nanti sampai di tanggal 31 Agustus, itu klaimnya masih bisa dibayarkan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Dan nanti tanggal 1 September itu ranahnya di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Artinya, sudah berlaku penanganan penyakit sebagaimana hal lainnya," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/8/2023).

Indah mengatakan, rumah sakit masih dapat mengajukan klaim untuk pasien-pasien Covid-19 yang dirawat hingga 21 Juni 2023 atau sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023.

Klaim tersebut dapat diajukan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.

"Ini harus betul-betul tegas diatur. Artinya, Keppres 17/2023 ditetapkan di tanggal 21 Juni 2023 sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023, tentu harus diselesaikan dulu pelayanannya. Rumah sakit yang menangani pelayanan tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 48/2023, Obat dan Vaksin Covid-19 Masih Bisa Digunakan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023, rumah sakit juga dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada ketentuan dalam KMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2023.

Menurutnya, pemerintah memberikan waktu peralihan setelah terbitnya Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 keluar pada awal Agustus 2023.

"Setelah 31 Agustus, maka klaim penggantian biaya tidak bisa lagi diajukan kepada Kemenkes. Nah, ini sudah berlaku menjadi penjaminan dari JKN/BPJS Kesehatan," kata Indah.

Dengan begitu, kata Indah, sepanjang masyarakat terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun Peserta Bantuan Iuran (PBI), maka biaya perawatan tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Tapi, kalau memang sudah dinonaktifkan (status kepesertaannya), jadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemda (pemerintah daerah) untuk update kembali datanya, dan masukkan sebagai PBI apabila dia memang sudah memenuhi kriteria PBI," ujar Indah.

Baca juga: Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com