Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Seperti Kejagung, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Capres, Cawapres, Caleg

Kompas.com - 21/08/2023, 19:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap mengusut dugaan korupsi yang menyangkut calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres) dan calon anggota legislatif (Caleg) meski saat ini memasuki tahun pemilihan umum (Pemilu).

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri ketika dimintai tanggapan terkait langkah Kejaksaan Agung yang berhati-hati memproses kasus yang menyangkut capres.

Menurut Ali, KPK akan terus bekerja melakukan pemberantasan korupsi sesuai amanat undang-undang.

“KPK ada amanah dari undang-undang kan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Tunda Periksa Capres dan Caleg hingga Pemilu, Mahfud: Sering Ada Kriminalisasi

Ali mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus-kasus korupsi sesuai prosedur, secara profesional dan proporsional.

Ia menyebut, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, KPK bekerja dengan memegang asas keterbukaan, akuntabilitas, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menegaskan kasus yang diusut KPK berangkat dari laporan masyarakat.

“Itu yang jadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan,” ungkap Ali.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Periksa Capres dan Kepala Daerah sampai Pemilu 2024 Selesai

Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merilis memorandum mengenai penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kepada jajarannya di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, Burhanuddin meminta berhati-hati dalam memproses laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (21/8/2023).

Jaksa Agung juga meminta bawahannya mengantisipasi indikasi pelaporan terselubung yang bersifat kampanye hitam.

Ia mengingatkan kejaksaan Kejaksaan berkoordinasi dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign,” ujar Burhanudidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com