JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima sebanyak 767 laporan pada periode 5 Juni-17 Agustus 2023.
Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap sebanyak 919 tersangka kasus dugaan perdagangan manusia.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 919 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Selanjutnya, jumlah korban yang diselaamatkan dalam terkait laporan itu sejumlah 2.493 orang.
"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.493 orang," ujar Ramadhan.
Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Perubahan Struktur Gugus Tugas TPPO Sudah Tepat
Ramadhan lantas menegaskan bahwa penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO menjadi semakin maksimal setelah dibentuk satgas pada tanggal 5 Juni 2023.
Lebih lanjut, ia mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi. Di antaranya menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) ada 519 kasus.
Modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 225 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 49/2023, Tegaskan Keberadaan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
Polri sebelumnya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.
Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi.
Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum saat bekerja di negara lain.
Baca juga: 2 Bulan Satgas TPPO Dibentuk, Polri Tangkap 898 Tersangka dan Selamatkan 2.287 Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.