KOMPAS.com - Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Musrenbang biasanya diadakan setahun sebelumnya. Sebab, Musrenbang diadakan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah pada tahun berikutnya. Contohnya, anggaran dan kegiatan.
Waktu pelaksanaan Musrenbang berbeda-beda tiap wilayah. Dalam Pasal 27 UU nomor 25 tahun 2004 dikatakan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan
Daerah.
Namun begitu sesuai dengan Pasal 23 UU nomor 25 tahun 2004, berikut perkiraan waktu pelaksanaan Musrenbang;
Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat.
Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.