JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, gaji pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada 2024.
Hal itu disampaikannya dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang dibacakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
"Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata dia.
Baca juga: Jokowi Tagetkan Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Capai 5,2 Persen
Selain itu, menurut Jokowi, kenaikan gaji untuk pensiunan dan ASN itu pun bertujuan menjaga agar pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif.
"Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ujar dia.
Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.
Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP Rp 473 triliun, serta hibah sebesar Rp 0,4 triliun.
Baca juga: Jokowi Usulkan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Sebesar 8 Persen untuk 2024
Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.
"Keseimbangan primer negatif Rp 25,5 triliun didorong bergerak menuju positif. Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB atau sebesar Rp 522,8 triliun," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.