Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka, Petugas Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Kompas.com - 15/08/2023, 16:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 76 orang anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Nasional di Istana Negara pada Selasa (15/8/2023).

Seluruh anggota Paskibraka tersebut nantinya akan bertugas di Istana Merdeka saat upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) pada Kamis (17/8/2023).

Sebelum dikukuhkan, para anggota Paskibraka mengucapkan janji yang dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Setelahnya, Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan pengukuhan untuk para anggota Paskibraka tersebut.

Baca juga: Pertama Setelah Pandemi, Peringatan HUT ke-78 RI di Istana Akan Digelar secara Meriah

"Dengan memohon ridha Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini saya kukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka yang akan bertugas di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus 2023," ujar Jokowi.

"Semoga Tuhan yang maha kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam tugas negara," katanya melanjutkan.

Kemudian, Presiden Jokowi secara simbolis menyematkan lencana pengukuhan kepada anggota Paskibraka asal Provinsi Kalimantan Tengah, Kachina Ozora.

Kachina merupakan siswa SMA Negeri 2 Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dengan penyematan tersebut, 76 anggota paskibraka resmi dikukuhkan sebagai petugas upacara bendera di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2023.

Baca juga: Istana Gelar Gladi Kotor Upacara HUT Ke-78 RI, Mulai dari Latihan Paskibraka hingga Pasukan Berkuda

Setelahnya, Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Ibu Wakil Presiden Wury Ma'ruf Amin memberikan selamat kepada masing-masing anggota Paskibra secara berkeliling.

Sambil menyalami dan mengucapkan selamat, Jokowi menanyakan daerah asal mereka dan memberikan semangat.

Adapun seluruh anggota paskibra yang dikukuhkan Selasa ini berasal dari 38 provinsi di Indonesia.

Masing-masing provinsi diwakili oleh dua orang paskibraka, yakni seorang anggota paskibraka laki-laki dan anggota paskibraka perempuan.

Baca juga: Istana Gelar Geladi Bersih Upacara HUT Ke-78 RI, Persiapan Disebut Sudah 90 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com