Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir Effendy Sebut Perubahan Struktur Gugus Tugas TPPO Sudah Tepat

Kompas.com - 14/08/2023, 16:34 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut bahwa perubahan struktur Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah tepat.

Perubahan itu melalui terbitnya Peraturan Peresiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023. Awalnya, Ketua I dipegang oleh Menko PMK menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahdud MD.

"Sudah benar Keppresnya (yang sekarang), dulu enggak terlalu benar karena domain TPPO ini lebih ke perkara hukum, yaitu tindak kriminal, sedangkan pencegahan dan rehabilitasi pasca kasus itu sebetulnya dari aspek yang tidak terlalu urgen dibandingkan (penegakan hukum) tadi," kata Muhadjir saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 49/2023, Tegaskan Keberadaan Gugus Tugas Pencegahan TPPO

Dengan perubahan struktur itu, Muhadjir mengatakan bisa fokus untuk mencegah terjadinya TPPO di kantong-kantong yang biasanya terjadi kejahatan itu.

Selain itu, rehabilitasi korban TPPO juga akan dilakukan dengan cara rehabilitasi lewat sisi ekonomi.

"Nanti itu jadi urusan saya," ujar Muhadjir.

Sedangkan domain yang utama, yaitu penegakan hukum akan dilaksanakan oleh Mahfud MD sebagai Ketua I dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Ketua Harian Satgas TPPO.

"Dalam hal penindakan kalau terjadi TPPO itu domain Pak Mahfud dan Pak Kapolri, dan memang harusnya seperti itu," katanya.

Baca juga: 2 Bulan Satgas TPPO Dibentuk, Polri Tangkap 898 Tersangka dan Selamatkan 2.287 Korban

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 49 Tahun 2023.

Perpres itu merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tersebut adalah Perpres Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.

Dalam Perpres 22/2021, diatur Ketua I Gugus Tugas TPPO adalah Menko PMK Muhadjir Effendy dan Ketua II Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca juga: Kemenko Polhukam Sebut Ada 1.262 Pekerja Migran Korban TPPO dalam 2 Tahun Terakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com