JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko menyebutkan, langkah para prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Markas Polrestabes Medan tidak etis.
“Yang jelas tidak etis datang beramai-ramai, tadi sudah saya sampaikan di kesimpulan, datang secara berombongan ada konotasi show of force untuk menunjukkan kekuatan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
“Dapat dikonotasikan itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum, tapi itu pendalaman,” tutur Agung.
Baca juga: Danpuspom TNI: Penggerudukan Mapolrestabes Medan Show of Force ke Penyidik
Namun, Puspom TNI belum bisa mengatakan bahwa kasus itu merupakan perintangan penyidikan.
“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” ujar Agung.
Setelah penggerudukan itu, Ahmad Rosid Hasibuan yang merupakan keponakan dari penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan ditangguhkan penahanannya.
Ia mengaku tidak tahu apakah penangguhan penahanan itu karena tekanan kedatangan Mayor Dedi atau bukan.
Apalagi, menurut dia, penahanan seseorang juga bergantung pada subyektivitas penyidik.
“Apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan, itu pihak Polrestabes yang bisa jawab,” kata Agung.
Baca juga: Kerabat Mayor Dedi Balik Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Polda Sumut
Puspom TNI juga menjelaskan kronologi penggerudukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Medan.
Hal itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan di Mapolrestabes Medan. Rosid Hasibuan terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung.
Baca juga: Penahanan Mayor Dedi Dipindahkan ke Puspom TNI
Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum.
Kakumdam Bukit Barisan kemudian menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.
“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujar Agung.