Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Umumkan 113 Obat Sirup Penuhi Ketentuan dan Aman Digunakan, Totalnya Jadi 1.054

Kompas.com - 10/08/2023, 11:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan tambahan 113 obat sirup yang memenuhi ketentuan dan aman dari cemaran etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) melebihi ambang batas, yang belum lama ini menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Dengan tambahan tersebut, terdapat 1.054 produk obat sirup dari 95 industri farmasi yang memenuhi ketentuan.

Adapun temuan ini didapatkan berdasarkan hasil verifikasi termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 30 Mei sampai 17 Juli 2023.

"Terdapat tambahan 113 produk yang telah memenuhi ketentuan. dengan demikian, bpom menyatakan 1.054 produk sirup obat dari 95 industri farmasi (if) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ucap BPOM dalam siaran pers, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: BPOM Pastikan Obat Sirup Tercemar Dietilen Glikol, Naturcold Tak Beredar di Indonesia

BPOM menyatakan, terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat maupun sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.

Kriteria tersebut, antara lain kualifikasi pemasok; pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah; metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini; serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

BPOM menyatakan, terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat.

"Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," ungkap BPOM.

Baca juga: BPOM dan IDAI Nyatakan Obat Sirop Sudah Aman

Lebih lanjut, BPOM menyatakan untuk berkomitmen meningkatkan intensitas kinerja pengawasan baik pre- maupun post-market, membina industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas kepatuhan/maturitas dalam sistem mutunya, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum.

Lalu, BPOM mengimbau pelaku usaha produsen obat dan makanan untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan," papar BPOM.

Informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com