Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ambil Keputusan Divestasi Saham PT Vale, Jokowi: Mundur Sedikit

Kompas.com - 07/08/2023, 15:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan mengenai divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Jokowi mengakui bahwa pengambilan keputusan itu molor dari rencana sebelumnya, yakni Juli 2023.

"Belum, belum, belum diputuskan. Ya (saat itu saya bilang Juli), tapi mundur dikit," kata Jokowi seusai meresmikan Indonesia Arena di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Kendati molor, Jokowi mengeklaim tidak ada kendala berarti mengenai rencana divestasi saham PT Vale.

Baca juga: Jokowi Puji PT Vale Indonesia yang Perpanjangan Kontraknya Ditolak 3 Gubernur

Jokowi hanya menekankan perlu ada perhitungan matang agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Enggak ada, tapi masih dalam proses pembicaraan terus, biar enggak keliru lah. Semua harus merasa diuntungkan, semua harus merasa diajak," kata dia.

Sebagai informasi, kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk akan berakhir pada 2025, tepatnya 28 Desember 2025.

KK emiten BEI berkode INCO ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996.

Baca juga: Menimbang Keberadaan PT Vale Indonesia

Adapun, kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu, berarti sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di kawasan pegunungan Verbeek di Sulawesi, Indonesia.

Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3 persen, dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15 persen.

Sementara itu, saham murni Indonesia hanya 20 persen, yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID. Sisa saham 20,7 persen lagi merupakan saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Divestasi Saham Vale Indonesia, DPR Minta Sama seperti Freeport

Saat ini, Vale Indonesia dalam proses divestasi saham lanjutan sebesar 11 persen.

Hal itu untuk memenuhi syarat perpanjangan kontrak karya yang akan berakhir di 28 Desember 2025, yakni minimal 51 persen saham dikuasai oleh pihak Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

Nasional
Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Nasional
DPR Dianggap Hendak 'Setir' MK Lewat Revisi UU

DPR Dianggap Hendak "Setir" MK Lewat Revisi UU

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap 'Kucing-kucingan'

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"

Nasional
Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Nasional
Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Nasional
Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Nasional
Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat 'Money Changer'

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat "Money Changer"

Nasional
Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Nasional
Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Nasional
World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

Nasional
Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com