Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Ketua Banggar DPR Sebut Penerapan Konsep Negara Kesejahteraan Bisa Bantu Atasi Kemiskinan di Papua

Kompas.com - 06/08/2023, 13:28 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Fenomena El Nino yang terjadi di Papua sejak Juni 2023 membuat sebagian besar di wilayah tersebut, khususnya di Pegunungan Tengah, mengalami gagal panen. Akibatnya, masyarakat yang ada di daerah itu menjadi rentan terhadap ancaman kelaparan.

Kabar tersebut menjadi ironi lantaran Papua dikenal sebagai wilayah yang kaya karena memiliki cadangan emas besar.

Selain itu, Papua juga menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Untuk diketahui, tingkat kemiskinan di Papua mencapai 26,03 persen, sedangkan angka kemiskinan nasional berada di kisaran 9,36 persen.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) MH Said Abdullah mengatakan, kondisi tersebut harus menjadi pelajaran serius pemerintah.

“Pemerintah jelas harus bisa memenangkan hati rakyat Papua dengan cara hadir di tengah mereka. Terlebih, saat ini, Papua juga sedang mengalami gejolak keamanan. Perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap wilayah Papua bisa jadi yang terbesar dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Semangat ini yang harus bisa mengakar hingga ke bawah,” ujar Said dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Said menambahkan, pemerintah pusat selalu menaruh perhatian lebih pada masyarakat Papua.

Oleh karena itu, pemerintah tidak ingin kondisi di Papua dan Papua Barat yang saat ini telah dibagi ke dalam empat Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, dieksploitasi dan menjadi isu internasional.

Agar masyarakat Papua merasakan kehadiran negara, sebut Said, pemerintah harus bisa menerapkan sepenuhnya konsep negara kesejahteraan (welfare state).

“Konsep itu dikemukakan oleh Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Konsep ini mampu memberi nyawa pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan beberapa pasal di batang tubuhnya,” jelas Said.

Terdapat tiga hal penting yang harus dilakukan negara kesejahteraan untuk bisa mencapai kemakmuran.

Pertama, negara kesejahteraan harus bisa mengendalikan dan mendayagunakan sumber daya ekonomi serta sosial untuk kepentingan publik. Makna ini tercermin dalam pasal 33 UUD 1945.

Kedua, negara kesejahteraan harus mampu mendistribusikan kekayaan dengan adil dan merata. Isu keadilan sosial menjadi arus utama pada konstitusi Indonesia, mulai dari pembukaan hingga batang tubuhnya sesuai pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Ketiga, negara harus memberantas kemiskinan. Agenda ini tersurat dengan jelas pada pasal 34 UUD 1945.

Said menuturkan, ada dua pesan utama yang bisa didapatkan pada UUD tersebut. Pada ayat 1, misalnya, UUD memerintahkan negara untuk bisa memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Adapun kata “memelihara” dalam beleid tersebut memiliki makna mencukupi semua kebutuhan hidup fakir miskin dan anak terlantar secara layak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com