Salin Artikel

Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Gibran Maju?

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menduga gugatan uji materi atau judicial review batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan wujud lain dari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

Gugatan Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah didaftarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mereka menilai, ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu diskriminatif.

Sebab, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo menilai, banyak anak muda yang menunjukkan kemampuan mereka sebagai kepala daerah. Di antaranya adalah Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Dardak an Wali Kota Solo, sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Merespons hal ini, Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menduga, gugatan batas usia capres cawapres merupakan langkah akhir cawe-cawe Jokowi.

Pada kesempatan sebelumnya, Syahrial juga sempat mengatakan, Presiden Jokowi mencoba cawe-cawe dengan mendorong masa jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan menjadi 2-3 tahun. Namun, upaya itu gagal.

"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024,” kata Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Syahrial mengatakan, isu judicial review mengenai gugatan batas usia capres-cawapres masih sayup-sayup saat dirinya berdiskusi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pacitan, Jawa Timur, akhir Mei 2023.

Saat itu, isu gugatan batas usia tersebut belum mengemuka lantaran elite politik masih menyoroti putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Menurutnya, langkah cawe-cawe Jokowi sudah terendus oleh SBY. Presiden RI keenam itu dinilai memiliki pengalaman, ketajaman analisis, hingga sumber informasi dan referensi yang sahih.

"Dan jika kita jeli, dalam buku yang ditulis sendiri oleh Pak SBY berjudul 'Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, The President Can Do No Wrong' jelas tergambarkan di poin kelima,” ujar Syahrial.

“Bahwa Pak Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa capres dan cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi yang akan menjadi suksesornya," tambahnya.

Jika MK mengabulkan gugatan LBH PSI atau menyatakan usia minimal tetap 40 tahun namun dengan klausul tambahan "Setidaknya pernah menjabat kepala daerah", maka secara normatif Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres.

Jika putusan itu diketok hakim MK, maka celah bagi Jokowi untuk cawe-cawe Pemilu 2024 akan semakin lebar, guna mengendalikan pasangan capres-cawapres.

Namun demikian, menurutnya, belum tentu pasangan yang mendapat dukungan Jokowi akan melewati jalan yang mulus pada Pilpres 2024.

"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” kata Syahrial.

PDI-P Mengendus Ada Manuver Kekuasaan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengendus adanya manuver kekuasaan dalam gugatan batas umur capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Hasto mengingatkan semua pihak agar taat pada aturan batas usia minimal capres-cawapres yang sudah ditetapkan undang-undang saat ini.

"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Hasto berpendapat, aturan yang sudah berlaku seharusnya tidak lagi diubah ketika semua pihak tengah menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hasto juga mengatakan, kewenangan membuat atau mengubah aturan batas usia cawapres merupakan wewenang legislatif dalam hal ini DPR, bukan MK.

"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," imbuhnya.

Jokowi Minta Tak Berandai-andai

Presiden Jokowi menepis tudingan uji materi di MK tersebut sebagai siasat untuk menyandingkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Jokowi meminta semua pihak tidak berandai-andai terkait isu yang beredar ini.

“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) sebagaimana dilansir dari keterangan resmi.

Dia  juga menegaskan, uji materi di MK merupakan tugas, pokok, dan fungsi kekuasaan yudikatif. "Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Jokowi.

Terpisah, Gibran mengaku tidak mengikuti isu bahwa gugatan batas usia capres-cawapres di MK untuk memuluskan jalan politiknya.

"Saya enggak ngikuti berita itu. Saya enggak ngikuti berita itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 3 Agustus 2023.

Sementara itu, capres dari Nasdem, Demokrat, dan PKS, Anies Baswedan menyerahkan, persoalan tersebut kepada MK. Ia yakin MK akan mengeluarkan putusan sesuai spirit konstitusi.

"Biar MK yang putuskan," ujar Anies di Rumah Temu Relawan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2023).

"Saya sih percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi, itu saja," tambah dia.

Sedangkan Prabowo menilai, seorang capres maupun cawapres jangan dilihat dari usianya. Sebab, menurut dia, banyak orang usia muda yang memiliki kemampuan dalam memimpin. Dia pun menyinggung sejumlah negara yang memiliki pemimpin muda.

"Saya kira, kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia-lah," ujar Prabowo saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

"Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang. Kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda ya sekarang," tambah dia.

Usia Capres-Cawapres Terkait Kematangan Leadership

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta sekaligus Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengatakan, batas usia jabatan politik yang dipilih langsung oleh masyarakat terkait dengan kematangan leadership. Persoalan kematangan, kata Anam, sangat berhubungan dengan usia yang sudah dianggap dewasa.

“Kedewasaan seseorang menurut hukum nyatanya berbeda-beda antara peraturan perundang-undangan satu dengan lainnya,” kata Anam dalam kolom opininya di Kompas.com.

Anam berpendapat, syarat minimal usia capres-cawapres perlu diturunkan agar tokoh muda bisa mendapatkan ruang dan berkontribusi di pemerintahan. Penurunan batas usia itu juga dinilai penting agar kalangan muda dan tua mendapatkan persamaan di muka hukum.

“Dengan adanya jaminan perlindungan yang sama, maka para kaum muda juga akan bersemangat dalam berpartisipasi dalam pembangunan bangsa,” ujar Anam.

Adapun gugatan LBH PSI teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. Gugatan diajukan oleh sejumlah kader PSI yakni, Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Selain PSI, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana juga menggugat batas usia capres-cawapres. Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.

Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Seiring waktu, gugatan batas minimal usia capres-cawapres itu dipandang sebagai upaya untuk memuluskan Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/06/12120241/dugaan-cawe-cawe-jokowi-di-balik-syarat-usia-capres-cawapres-mungkinkah

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke