JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG).
Adapun Panji telah berstatus tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitaan bohong.
“Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam, apakah ada tersangka lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Djuhandhani menjelaskan, usai Panji menjadi tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun untuk melakukan pemberkasan dan mencari bukti terkait lainnya.
Hasil penggeledahan tersebut akan didalami dan dianalisis untuk mendalami kemungkinan tersangka baru.
“Kita jadikan bahan bahan penyelidikan kembali apakah ada pidana-pidana lain,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Panji langsung ditahan usai menjadi tersangka. Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan sejak 2-21 Agustus 2023.
Dalam kasus ini Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan
Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.
Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.